WebMay 11, 2024 · Seorang Account Representative (AR) dituntut dapat menjawab jika ada selisih pembayaran PPN impor dan PPh 22 Impor. Umumnya selisih tersebut disebabkan oleh 3 (tiga) kondisi yaitu Wajib Pajak (WP) mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB), adanya perbedaan tarif terkait Angka Pengenal Impor (API) dan jenis impor barang … WebAug 19, 2024 · Tarif PPh 22 Atas Kedelai, Gandum, dan Tepung Terigu. Besaran Tarif PPh Pasal 22 atas impor barang seperti kedelai, gandum, dan tepung terigu adalah sebesar …
Pajak Penghasilan Pasal 22 23 Agenda Konsep Pajak
WebMay 4, 2024 · Contoh penghitungan PPh pasal 22 atas impor. PT KIA Timor Motors (API) melakukan impor suku cadang mobil seharga Rp5.000.000.000. Biaya angkut dan asuransi terkait impor ini berjumlah Rp1.000.000.000. ... Tarif PPh pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan … WebMar 22, 2024 · Cara Menghitung PPh Pasal 22. 1. Atas kegiatan impor barang. Besarnya PPh pasal 22 atas impor. Yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 2,5% dari nilai impor. PPh Pasal-22 =2,5% x Nilai Impor. Yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif pemungutannya sebesar 7,5 % … perisher weather report
Pajak Penghasilan Pasal 22 : Penjelasan Dan Cara Menghitung
WebApr 14, 2024 · Menkeu Enggan Turunkan Tarif PPh Badan Fathia Nurul Haq Selasa 12 Mei 2015, 00:00 WIB. MENTERI Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan pemerintah belum akan mempertimbangkan penurunan tarif Pajak Penghasilan pasal 25 (PPh... WebPemungutan PPh Pasal 22 ini tidak bersifat final, sehingga Anda perlu meminta dan menyimpan bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk dikreditkan dalam SPT Tahunan PPh. Ketentuan tambahan: Pemungutan PPh atas penjualan/pembelian kepada Pemungut PPh Pasal 22 di atas akan dikenakan tarif lebih tinggi 100% jika Anda tidak memiliki NPWP. WebUntuk mengetahui Tarif PPh Pasal 22 Bendaharawan, berikut beberapa pembagiannya: Impor. Memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor. Non-API = 7,5% x nilai impor; Tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Pembelian barang DJPb, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final). perisher weather forecast